Alias, S.H., Bin Alm. La Dandi, seorang terdakwa kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raha Kelas IB pada Rabu, 1 Agustus 2025. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Persidangan dimulai pukul 15.05 WITA dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya, Muhammad Saddam Safa, S.H., M.H. Sementara itu, JPU diwakili oleh L.M. Mardan, R., S.H. Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Alias, S.H., Bin Alm. La Dandi dengan pasal-pasal berlapis, yaitu:
Pasal-pasal ini merupakan bagian dari Undang-Undang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambahkan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohamad Aulia Syifa, S.Pd., S.H., M.Kn., dengan anggota Dio Dera Darmawan, S.H., dan Melby Nurrahman, S.H., M.H., menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya". Terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani kurungan tambahan selama 6 bulan. Majelis Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Adapun barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix dikembalikan kepada korban. Setelah persidangan, terdakwa kembali dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Raha.
| Hari ini | 80 |
| Kemarin | 151 |
| Minggu ini | 216 |
| Bulan ini | 2683 |
| Total | 13140 |